TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya disebut akan bertindak tegas dengan memberi sanksi tilang kepada kendaraan berpelat RF jika kedapatan melanggar lalu lintas di jalan raya.
Bahkan dalam penerapannya dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman pihaknya turut melibatkan masyarakat apabila melihat kendaraan berpelat RF yang melanggar.
"Silahkan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka (kendaraan pelat RF) istilahnya melakukan pelanggaran itu," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, baik kendaraan pelat RF maupun kendaraan dengan pelat lainnya memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan raya.
Ditegaskannya, meski pelat RF masuk golongan pelat yang dikhususkan untuk lembaga tertentu, namun dalam penerapannya tidak dibenarkan jika dimanfaatkan untuk melanggar.
"Mereka sama RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran, haknya sama dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," jelasnya.
"Tapi mereka hak dan kewajibannya di jalan sama, tidak ada bedanya," sambungnya.
Mengenai hal ini, sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta agar petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang bertugas selaku operator kamera Electronic Law Enfironcment (ETLE) statis tak ragu-ragu menerapkan tilang kepada siapapun yang melanggar, termasuk kendaraan berpelat RF.
Hal itu terlihat dalam unggahan di akun instagram @kapoldametrojaya Senin (12/12/2022) kemarin yang memperlihatkan Fadil Imran menanyakan kepada petugas apakah ada kendaraan berpelat RF yang melanggar lalu lintas.
"Ada enggak pelat pelat RF disini yang melanggar, ada enggak?," tanya Fadil di dalam postingan tersebut.
"Banyak Jenderal," saut petugas operator ETLE statis itu.
"Banyak, mana coba lihat?," minta Fadil.
Ketika diperlihatkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat RF itu oleh petugas, kemudian Fadil pun meminta agar jajarannya tak ragu untuk memberi sanksi kepada pelanggar tersebut.
Baca juga: Kerap Arogan di Jalanan, Kapolri Bakal Kaji Ulang Pemakaian Pelat RF
"Kasih banyak aja (tindakan tilang) RF RF itu biar tahu kalau RF pun juga tidak ada pengecualian," tegas Kapolda.
Lanjut Fadil, ia pun menegaskan bahwa dalam penindakan tilang tidak boleh tebang pilih meskipun kendaraan itu berpelat RF.
Menurut Fadil pelat RF itu hanya nomor plat nomor akan tetapi apabila mereka melakukan pelanggaran harus tetap diberi sanksi.
"RF itu hanya plat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," jelasnya.
Selanjutnya Fadil pun penasaran jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan berpelat RF tersebut.
"Apa pelanggarannya?," tanya Fadil.
"(Menerobos) lampu merah izin Jenderal," saut petugas itu.
Dalam video itu Fadil pun kembali mengulangi pesannya agar tak ragu menindak pelat RF jika melanggar.
"Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," ucap Fadil sambil menepuk bahu petugas itu.
"Siap Jenderal," jawab petugas.