Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anaknya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan masih diselidiki meski sudah dilaporkan sejak 23 September 2022.
Terkait itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut kendala penyelidikan peristiwa penganiayaan yang terjadi sejak 2021-2022 itu karena tidak adanya visum.
"Hambatan kejadian sejak 2021-2022 tidak ada visum dan tidak ada rekam medis," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Viral Ayah Aniaya Anak Kandung di Apartemen Jaksel, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menyebut faktor kasus itu terhambat karena bukti video penganiayaan belum diserahkan kepada pihaknya.
"Untuk video tersebut yang dikirim belum diserahkan ke penyidik. Tapi kami sudah meminta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya ke kami," ucapnya.
Irwandhy menyebut jika rentan waktu insiden penganiayaan dengan laporan sudah cukup lama.
Sehingga diperlukan rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang nantinya berujung pada penanganan terhadap si anak.
Meski begitu, Irwandhy tidak mau menyebut jika kendala-kendala itu sebagai sebuah hambatan penyidik dalam proses penyelidikan.
"Tapi tidak menjadi masalah penyidik karena kan ini penanganannya tetap berproses. Bukan menjadi hambatan, tapi memang ada tahapan yang dilalui penyidik. Salah satunya ialah melakukan pendampingan terhadap korban dan mendapatkan rekomendasi hasil konseling dari P2TP2A," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.
Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.
Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.
"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).
Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.
Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.
Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.
"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan terlapor atau sang ayah masih menjadi saksi dalam kasus ini.