News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deolipa Yumara Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Wali Kota Depok Terkait Polemik SDN Pondok Cina 1

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara akan diperiksa sebagai saksi atas laporannya terhadap Wali Kota Depok, Muhammad Idris terkait polemik SDN Pondok Cina 1 di Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat, Deolipa Yumara akan diperiksa sebagai saksi atas laporannya terhadap Wali Kota Depok, Muhammad Idris terkait polemik SDN Pondok Cina 1, Depok, Rabu (21/12/2022).

Pemeriksaan dilakukan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.

"Iya, pemeriksaan hari ini," kata Deolipa saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).

Deolipa mengatakan dalam pemeriksaan nanti dirinya akan membawa bukti tambahan atas laporannya tersebut.

"Bukti-bukti (yang dibawa) berita media dan screenshot kejadian," ucapnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum menjawab soal jadwal pemeriksaan terhadap Deolipa Yumara.

Baca juga: KemenPPPA: Relokasi SDN Pondok Cina 1 Jangan Mencederai Hak Pendidikan Anak

Sebelumnya, Advokat, Deolipa Yumara melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke Polda Metro Jaya soal polemik SDN Pondok Cina (Pocin), Depok.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022.

"Benar ada laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Zulpan menjelaskan Deolipa selaku kuasa hukum korban menyebut para siswa dan siswi di sekolah itu tidak belajar mulai 13 November hingga 13 Desember 2022.

Baca juga: Orangtua Murid Kompak Menghadang, Satpol PP Kota Depok Batal Eksekusi SDN Pondok Cina 1

Disebutkan juga tidak disediakan guru/pengajar oleh pemerintah setempat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak," tuturnya.

Zulpan menyebut dalam laporan itu Deolipa turut menyertakan beberapa barang bukti. Yakni, dokumen serta screenshot atau tangkapan layar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini