Polisi Sita Rekaman Video dan Rekaman CCTV
Diketahui bahwa polisi sudah menyita rekaman video dari ponsel dan rekaman kamera dari CCTV yang menunjukkan pelaku, RIS menganiaya anakanya tersebut.
"Video konten (yang beredar di media sosial) diambil, kemudian rekaman dari kamera CCTV," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022) malam.
Penyidik Terima Hasil Visum Korban
Baca juga: Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Ayah Aniaya Anak di Jakarta Selatan
AKP Nurma Dewi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima hasil visum korban penganiayaan dari rumah sakit.
Hasil visum tersebut juga turut disita menjadi barang bukti untuk menyelidiki lebih lanjut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS.
"Kalau kondisi korban saat ini saya belum tahu. Yang jelas sudah dilaporkan, gitu saja," kata Nurma.
Periksa 7 Orang Saksi
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku jika pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS.
Tujuh orang tersebut adalah korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY selaku pelapor.
Ada juga asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir di TKP berinisial ARH, dan petugas keamanan di TKP berinisial N.
Terakhir, polisi juga memeriksa RIS sebagai saksi.
RIS Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan RIS sebagai tersangka.