Meskipun kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ini, RIS masih berstatus sebagai saksi.
Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan istri RIS sejak 23 September lalu.
"Tidak sih (tidak ada kendala). Yang jelas masih didalami."
"Sudah gitu, kasus naik ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Alasan RIS Lakukan Penganiayaan
RIS mengatakan bahwa ia menganiaya anak kandungnya disebabkan kesal melihat anaknya tidak mau mengikuti sekolah daring.
Pengakuan tersebut, RIS sampaikan saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring."
"Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Puluhan Orang Bersenjata Aniaya Seorang Pemuda di Bogor
Irwandhy menjelaskan vahwa pelaku saat itu merasa marah lantaran anaknya lebih memilih bermain gim daripada mengikuti pembelajaran.
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkapnya.
Kemudian, anaknya tersebut akhirnya mau mengikuti pembelajaran setelah dimarahi hingga dipukuli oleh RIS.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Reza Agustina/Muhammad Isa Bustomi