Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan pria berinisal AAP yang menganiayaa kekasihnya bernama NU (21) di sebuah bar kawasan Cikini, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, adapun penetapan tersangka terhadap AAP itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait aksi penganiayaan tersebut.
"Sudah naik tersangka. Pelakunya A sudah ditetapkan dari hasil gelar sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).
Adapun alasan Komarudin menetapkan AAP sebagai tersangka lantaran pria tersebut diduga kuat juga melakukan penyekapan dan menganiaya kekasihnya UN di dalam kamar indekosnya.
Polisi pun akhirnya menjerat AAP dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Kita jerat pasal 351 ya," ucapnya.
Namun meski begitu, dikatakan Komarudin, pihaknya belum menahan pelaku tersebut karena masih dalam tahap pemanggilan sebagai tersangka.
Sementara untuk penjadwalannya sendiri, polisi disebutnya akan menjadwalkan AAP untuk memenuhi panggilan itu pada Kamis (5/1/2023) mendatang.
"Jadi masih dalam prosedur pemanggilan sebagai tersangka, sekiranya tidak diindahkan kita tangkap. Kita panggil hari Kamis," pungkasnya.
Sebelumnya, dilansir dari TribunJakarta.com seorang wanita di Menteng, Jakarta Pusat dianiaya pacarnya sampai mengalami geger otak ringan dan patah tulang leher.
Wanita tersebut berinisial NU (26), peristiwa tersebut sudah terjadi dua bulan lalu tapi pelaku belum ditangkap.
Selain dianiaya, NU juga mengaku sempat disekap di kos pacarnya tersebut yang berinisial AAP.
Baca juga: Puluhan Warga Terdampak Kebakaran Pasar Kembang Cikini Ditampung di Kantor DPD Golkar DKI
NU mengatakan, penganiayaan terjadi karena AAP cemburu saat ia cium pipi kanan-kiri (cipika-cipiki) dan berpelukan dengan teman transpuannya.