News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Malika ke Ibunya saat Diculik: Sempat Minta Pulang tapi Dibentak dan Diancam Iwan Sumarno

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu korban, Oni, memegang foto anaknya, Malika yang diduga diculik oleh Yudi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2022). Malika bercerita ke ibunya selama diculik oleh Iwan Sumarno di mana ia sempat meminta pulang tetapi justru dibentak dan diancam.

TRIBUNNEWS.COM - Ibu Malika, Onih mengungkapkan cerita sang anak saat diculik selama kurang lebih 26 hari oleh Iwan Sumarno.

Onih bercerita bahwa Malika berkali-kali ingin pulang dan bertemu dirinya.

Permintaan Malika tersebut, kata Onih, lantaran sang anak merasa lelah lantaran diajak Iwan untuk memulung dari pagi hingga malam setiap harinya.

Namun, saat Malika meminta pulang kepada Iwan, dirinya justru dibentak dan diancam.

Bahkan, ujar Onih, Malika juga dipukul ketika memohon agar dipulangkan kepada orangtuanya.

"Tapi kalau aku ikut lagi, aku bilang minta pulang, lalu dimarahin, dibentak, kadang dipukul," ujarnya menirukan perkataan Malika dikutip dari YouTube metrotvnews, Rabu (4/1/2023).

"Malika bilang, bu kalau aku bilang 'om aku mau pulang, aku kangen pengen ketemu ibu. (Iwan mengancam) 'Dah sono (sana) pulang, nggak usah ikut-ikut gua, ntar nggak gua kasih makan lo," sambung Onih.

Baca juga: Jadi Tersangka Penculikan Anak, Iwan Sumarno Terancam 15 Tahun Penjara

Tak hanya sekali, Malika berkali-kali memohon kepada Iwan agar diantar pulang kepada Onih.

Namun, bentakan dan ancaman pun kembali diterima Malika dari Iwan.

"Karena udah seminggu lebih (diculik), saking kangen pengen ketemu sama ibunya, bilang gini 'om aku pengen pulang, aku pengen ketemu ibu. Terus (Iwan menjawab) 'berisik lu, ntar gua pukul lu," ujar Onih.

Mendengar cerita Malika, Onih pun menanyakan di bagian mana sang anak dipukul oleh Iwan.

Malika pun mengungkapkan bagian tubuhnya yang dipukul yaitu di paha sebanyak dua kali.

Selain paha, Malika mengatakan mulutnya juga dipukul oleh Iwan lantaran dirinya tidak mau untuk ikut memulung dengannya.

Malika Alami Trauma Dibentak

Ibu korban, Oni, memegang foto anaknya, Malika yang diduga diculik oleh Yudi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2022). (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Pasca diculik, Onih mengatakan bahwa sang anak mengalami trauma jika dibentak.

Temuan tersebut diketahuinya ketika kakak dan adik Malika datang untuk menemuinya usai ditemukan.

Kemudian, Malika merasa terganggu atas suara dari kakak dan adiknya itu saat bercanda dengannya.

Selanjutnya, Malika pun berteriak agar kakak dan adiknya diam.

"(Kakak dan adik Malika) kan dateng kan, bercanda-canda, saking berisiknya, aku (Malika) teriak 'Jangan berisik, bisa diem nggak!'," kata Onih menirukan bentakan Malika.

Melihat hal tersebut, Onih pun balik membentak Malika.

Namun, justru Malika menangis lantaran trauma usai selama penculikan dibentak oleh Iwan.

"Terus, aku pun ngebentak, lalu tiba-tiba ia menangis," ujarnya.

Mengetahui kondisi anaknya tersebut, Onih pun menangani dengan cara menggendongnya ketika menangis.

Baca juga: Kasus Penculikan Malika, KemenPPPA Minta Polisi Jerat Pelaku dengan UU Perlindungan Anak

Selain itu, Malika juga meminta agar Onih tidak marah ke siapapun meski orang tersebut melakukan kesalahan.

"Nggak, ibu nggak boleh ngomel, jangan, ibu nggak boleh marah," kata Onih menirukan permintaan Malika.

Sebelumnya, Malika diculik pada 7 Desember 2022 di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, Malika baru ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam setelah kurang lebih diculik selama 26 hari lamanya.

Malika pun ditemukan di Ciledug, Tangerang saat bersama dengan Iwan tengah membawa gerobak untuk mengumpulkan barang.

Seusai ditemukan, Malika pun langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikisnya.

Sementara, Iwan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Tiga Pekan Berada di Dalam Gerobak Penculik, Malika Tersenyum Semringah saat Digendong Polwan

Adapun Iwan merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umum pada tahun 2014 dan bebas sekitar tahun 2020-2021.

"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dikutip dari Tribun Jakarta.

Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak dibawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. (Fahmi/Tribunnews)

Kini, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukum 76F jo psl 83 ancaman 3 sampai dengan 15 tahun, Pasal 330 (2) KUHP ancaman 9 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Polisi Bakal Kenakan Pasal Berlapis Jika Penculik Malika Terbukti Eksploitasi

Penetapan tersangka terhadap Iwan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (3/1/2023) malam.

Di sisi lain terkait jeratan pasal terhadap tersangka, kata Zulpan, berdasarkan pada keterangan saksi hingga bukti yang diperoleh penyidik.

"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ucap dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Tribun Jakarta/Siti Nawiroh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini