"Korban lalu kami bawa ke RS Kramat Jati, untuk mendapatkan pemeriksaan terkait psikis maupun fisik," kata Komarudin.
Malika Sempat Dipukul Pelaku
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Irjen dr. Asep Hendradian mengatakan saat pertama kali tiba di IGD, Malika tampak sangat lemah.
Meski begitu Malika tetap bisa diajak berbicara.
"Pada masuk IGD M tampak lemah tapi secara umum kalau ditanya koperatif," ucap Asep Hendradian saat konferensi pers, pada Selasa (3/1/2022).
Kepada dokter dan polisi, Malika kemudian menceritakan perbuatan buruk Iwan Sumarno kepadapnya.
Malika mengaku Iwan Sumarno pernah memukulnya.
Tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur memang mendapati luka kekerasan pada Malika.
Baca juga: Culik Malika, Iwan Sumarno Dipastikan Jadi Tersangka dan Dikenakan Pasal Berlapis
"Saat diperiksa pasien mengatakan sempat dipukul, secara umum M dalam kondisi sehat, dan bisa berinteraksi dengan baik, dengan keluarga dan dokter," imbuhnya.
Lalu hingga saat ini polisi sedang menunggu hasil visum alat vital Malika.
Sambil menunggu hasil visum, polisi sementara menjerat Iwan Sumarno dengan Pasal 330 Ayat 2.
Dalam Pasal 330 Ayat 2 tertulis 'Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun'.
"Kami tetapkan dengan pasal 330 ayat 2, sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.
Ngaku Tak Ada Maksud Menculik