Dari pengakuan Iwan, ia tidak berniat menculik Malika.
Kepada penyidik, Iwan mengaku sengaja membawa Malika karena teringat anaknya.
"Saya ingat anak. Jadi, dia itu saya anggap anak saya sendiri, Pak. Begitu ceritanya," ujar pelaku saat diinterogasi di lokasi penangkapan, dikutip dari Kompas.com.
Saat ditanya lebih lanjut, Iwan melontarkan jawaban yang mengambang.
Ia mengatakan tak bermasud menculik Malika.
Iwan mengaku dirinya hanya diperintahkan orang untuk mengambil aluminium.
"Tujuan saya bukan menculik. Saya hanya disuruh Mas Heri untuk mengambil aluminium. Saya baru kenal di jalan," ujar Iwan.
Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakarta Pusat Telah Ditemukan, Kini Kasusnya Jadi Atensi Kapolri
Residivis Pencabulan Anak
Iwan Sumarno merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas 2021 lalu, dari rumah tahanan di Bandung, atas kasus pencabulan anak.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022) lalu.
Komarudin menyebut, pelaku bebas setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami menemukan bukti baru, dimana pada tahun 2014, diketahui Iwan Sumarno alias Jacky, tersangkut masalah hukum di Pengadilan Jakarta Utara, dimana yang bersangkutan dipidana dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Komarudin.
Baca juga: Cegah Penculikan Seperti Malika Terulang, Polisi Imbau Masyarakat Hidupkan Pengawasan Lingkungan
Selain itu, dirinya juga sempat tersandung kasus kriminal lain, yakni dugaan penggelapan sepeda motor.
Hal tersebut diketahui setelah polisi menyisir rekaman CCTV di ruas Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)