"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ia pun mengaku pihaknya telah melakukan pembahasan dari pasal per pasal.
"Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi yang memang diperlukan saat ini," kata Syafrin.
Syafrin pun menyadari Raperda ERP sudah ada sejak lama. Kemudian, yang sedang dibahas adalah penyelarasan di era industri 4.0 saat ini.
"Oleh sebab itu, untuk hulunya tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik," ucap Syafrin.
Namun nantinya akan langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik.
Saat ditanya perihal target rampung pembahasan Raperda, Syafrin belum bisa memastikan dengan jelas.
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa ERP akan dijalankan di tahun 2023.
"Yang jelas tahun ini ya. Saya enggak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun," pungkas Syafrin.
Adapun rencana rincian tarif ERP yang sedang didiskusikan ada di angka Rp 5.000 hingga Rp 19.000 (tergantung dari panjang ruas jalannya).
Selain itu, Syafrin menginformasikan bahwa perbedaan jenis kendaraan juga dapat mempengaruhi tarif ERP