News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pastikan Alex Bonpis Tak Kabur ke Luar Negeri Pascaditetapkan Sebagai Buronan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Odang Riuh menyebut pihaknya memastikan Alex Bonpis bandar narkoba yang menjadi buronan tak melarikan diri ke luar negeri setelah pihaknya menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan Alex Bonpis bandar narkoba yang menjadi buronan tak melarikan diri ke luar negeri setelah pihaknya menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang Riuh menjelaskan, bahwa kepastian itu setelah pihaknya mengecek daftar manifes penerbangan ke luar negeri di bandara.

"Hasilnya negatif, yang bersangkutan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kita juga melakukan pendalaman ke situ," jelas Andi ketika dikonformasi, Selasa (17/1/2023).

Pihaknya pun menduga, bahwa Alex Bonpis selama masa pelariannya itu diprediksi masih berada di area Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Hal itu ia dapati usai pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terhadap bandar besar asal Kampung Bahari itu.

"Kalau yang sepengetahuan kami dari lidiknya, masih di daerah situ Kampung Bahari," ucapnya.

Baca juga: Geledah Rumah Bandar Narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Polisi Sita Airsoft Gun dan Mobil Mewah

Sebelumnya diberitakan, Polisi tengah gencar mencari keberadaan Alex Bonpis bandar narkoba kelas kakap asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022 silam.

Terkini, Alex Bonpis dikabarkan juga sebagai salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.

"Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023).

Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.

Oleh karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini