TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti tambahan dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Komisi antirasuah menyebut pengadaan tanah di Pulo Gebang ini merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (18/1/2023).
Ali memastikan tim penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mengusut kasus ini.
Hanya saja Ali menyebut KPK belum bersedia membeberkan tersangka dalam kasus ini.
"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka. Namun tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," kata dia.
Diberitakan, KPK menemukan bukti baru dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Bukti baru ditemukan usai menggeledah beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Beberapa ruangan yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPRD M. Taufik. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (17/1/2023).
"Iya, lantai 10 dan teman-teman juga tahu, di sana kan ada lantai 10 tadi saya sebutkan, termasuk di lantai 2, termasuk Ketua DPRD Prasetyo Edi," ucap Ali.
Dari beberapa ruangan tersebut, tim penyidik menemukan bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan persetujuan penyertaan modal pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta," ungkap Ali.
Baca juga: 6 Ruangan Digeledah KPK, Termasuk Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi dan M Taufik
KPK tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.
Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ali Fikri, Jumat (15/7/2022).