Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui peninjauan kembali (PK) putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mengenai pengembalian aset Biro Perjalanan First Travel kepada para korban.
Putusan tersebut pun disambut baik oleh para korban.
Sebab mereka telah menanti kepastian tujuh tahun sejak vonis terhadap pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dibacakan.
Termasuk satu diantaranya, Suyono (68) asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mendengar informasi aset-aset akan dikembalikan kepada korban, dirinya pun berharap agar teyap dapat berangkat umrah.
"Kalau bisa berangkat, ya mendingan berangkat," ujarnya saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Korban First Travel Datangi Kejaksaan Negeri Depok, Tagih Pengembalian Aset
Namun dia enggan berharap terlalu banyak untuk berangkat umrah.
Sebab harga umrah yang sudah meningkat dibandingkan pada tahun 2015, saat dia mendaftar.
"Sekarang sudah 30 juta lebih sedangkan dulu enggak segitu," katanya.
Ditambah, dia harus berembuk dengan para korban lainnya.
Oleh sebab itu, kini dia hanya pasrah terkait bentuk pengembalian yang akan diterimanya nanti.
"Saya sebenarnya enggak bisa berharap secara pribadi, tapi kesepakatan teman-teman saja nanti bagaimana, apa mau diberangkatkan atau uangnya kembali," ujarnya.
Suyono mengaku tertarik dengan paket umrah yang ditawarkan First Travel karena testimoni keluarganya.