Diceritakannya bahwa beberapa anggota keluarganya telah berhasil berangkat umrah meski harga yang ditawarkan cenderung murah.
"Besan saya sudah dua kali berangkat lewat first travel," kata Suyono.
Besannya itu disebut Suyono berangkat umrah dengan modal Rp 12 juta untuk setiap orang.
Sementara pada saat mendaftar dia pada tahun 2016, harga yang dipatok untuk biaya umrah sebesar Rp 14 juta.
Uang muka pun dibayarnya sebesar Rp 5 juta untuk setiap orang pada saat mendaftar.
Total yang mesti dibayarnya Rp 14.300.000 per kepala.
Enam bulan kemudian, dia melunasi pembayaran paket umrah tersebut. Total ada Rp 85,8 juta yang telah dibayar kepada First Travel.
"Saya daftar Juni 2015 dengan DP Rp 5 juta, dan pelunasan Januari 2016 nambah Rp 9,3 juta, total Rp 14,3 juta," katanya.
Setelah pelunasan, Suyono dijanjikan untuk berangkat umrah pada Maret 2017.
"Tahun 2017 harusnya berangkat di Bulan Maret," ujarnya.
Sebagai informasi, korban dari kasus ini bukan hanya Suyono.
Dirinya hanya satu dari sekira 63 ribu korban yang gagal berangkat umrah dari First Travel.
Meski demikian, harapan bagi para korban mulai kembali hidup dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK.
Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.