TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Sri Wahyuni, ibu kandung balita berinisial AF (2) yang tewas dianiaya di Pasar Rebo sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut akibat perbuatan Sri yang menelantarkan AF karena menjadikannya jaminan utang sebesar Rp300 ribu untuk biaya mengontrak bersama seorang pria selingkuhannya.
Penelantaran ini yang berujung penganiayaan dilakukan kakek nenek tiri AF, yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani sehingga AF tewas mengenaskan pada Selasa (17/1/2023) lalu.
Baca juga: Fakta Balita Tewas di Pasar Rebo, Tersangka Ibu Kandung hingga Diduga Jadi Jaminan Utang
Ayah tiri AF, Sujatmiko mengatakan selama masih menikah dan tinggal bersama di kawasan Jakarta Pusat mantan istrinya tersebut memang tidak pernah menyayangi korban.
"Perkiraan saya sih enggak sayang. Waktu dia tinggal sama saya saja suka main tangan. Saya omelin terus, suka digetok pakai botol susu," kata Sujatmiko, Minggu (22/1/2023).
Saat menikah dengan Sujatmiko, mantan istrinya tersebut dalam keadaan hamil tua mengandung AF hasil hubungan Sri dengan seorang pria yang bekerja sebagai sopir angkot.
Namun ayah kandung dari AF justru ogah bertanggung jawab menikahi Sri dan memilih kabur ke Padang, sehingga Sujatmiko lah yang dengan besar hati menerima Sri dan AF.
Bagi Sujatmiko dan keluarganya AF sudah tidak ubahnya anak kandung, meski hanya sebentar tinggal bersama mereka menerima kehadiran korban dan merawat dengan sepenuh hati.
"Kalau main tangan saya omelin, adik saya juga tahu. Dia (Sri) galak, kalau (AF) mau tidur rewel digetok kepalanya sama dia. Kalau pas nikah sama saya enggak ada (mengandung) anak," ujarnya.
Sujatmiko menuturkan ketika menikah dan mengandung Sri masih berusia 16 tahun, sehingga dokter lalu memutuskan agar Sri menggunakan KB spiral menunda kehamilan hingga 5 tahun.
Baca juga: Bayi Dua Tahun di Pasar Rebo Tewas Dianiaya, Diduga Disandera Sebagai Jaminan Utang Orang Tua
Nahas pernikahan Sujatmiko dan Sri berlangsung singkat, karena Sri justru berselingkuh dengan pria lainnya hingga pada akhir tahun 2021 lalu Sujatmiko resmi bercerai.
Utang Sri sebesar Rp300 ribu kepada Sirait dan Titin yang mengakibatkan AF jadi jaminan utang pun untuk membayar biaya mengontrak ketika Sri tinggal bersama dengan selingkuhannya.
"Utangnya waktu dia (Sri) ngomong Rp300 ribu, bekas kontrakan sama cowok selingkuhannya. Jadi pisah sama saya itu sama itu cowok, ngontrak enggak bayar. Jadi utang, anak jadi jaminan," tuturnya.
Dalam kasus yang terungkap berdasar laporan dokter Kecamatan Pasar Rebo ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan tiga tersangka.
Yakni Sri yang disangkakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atas perbuatan menelantarkan.
Sementara Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak, Aksi Keji Ibu Kandung Balita Korban Jaminan Utang Rp300 Ribu di Pasar Rebo