Sementara sistem jalan tol, penerapan biayanya digunakan untuk akses ke jalan khusus.
Baca juga: Daftar Ruas Jalan di Jakarta yang akan Terapkan Sistem ERP, Ini Usulan Biayanya
Dikutip dari laman Dephub, penerapan ERP merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi kebijakan yang mendorong pengguna kendaraan pribadi agar beralih menggunakan kendaraan umum.
Sehingga berbeda dengan jalan tol yang memiliki aturan untuk wajib membayar saat akan masuk ke suatu daerah dengan akses jalan tertentu.
Pada jalan yang menerapkan sistem ERP juga dapat dilalui oleh kendaraan roda dua.
Sementara di jalan tol, kendaraan roda 2 tidak diizinkan untuk melintas.
Untuk lebih lengkapnya, berikut sejumlah perbedaan ERP dan jalan tol:
1. Perbedaan Sistem Pembayaran
Pengendara yang hendak melintas di jalan tol wajib berhenti pada gerbang tol untuk melakukan pembayaran.
Sementara sistem tersebut tidak berlaku di ERP.
Dikutip dari laman Bobo, pada ERP akan ada sebuah alat yang dipasang pada setiap kendaraan dan juga pada ruas jalan.
Apabila sebuah mobil melintas pada jalan yang dipasang ERP, maka ERP pada mobil akan secara otomatis berkurang saldonya.
Baca juga: Pemasukan dari Jalan Berbayar ERP di Jakarta Diperkirakan Capai Rp 60 Miliar, Ini Kata DPRD DKI
2. Perbedaan Tujuan ERP dan Jalan Tol
Dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id, tujuan adanya sistem ERP yakni untuk strategi pengendalian lalu lintas.
Selain itu, ERP juga dijadikan untuk mengatasi kemacetan melalui pembatasan kendaraan.
Sementara, jalan tol digunakan untuk mempercepat akses mobilitas dari daerah satu ke lainnya.
3. Perbedaan Saldo Pembayaran
Jika pengendara jalan tol kehabisan saldo, maka kendaraan tidak dapat melintas di jalan tersebut.
Berbeda dengan ERP, jika saldo ERP pada mobil habis, maka kendaraan tetap bisa melintasi jalan yang menerapkan sistem tersebut.
Nantinya, akan ada pencatatan data mobil dan tagihan pembayaran jalan akan dikirim langsung ke pengendara.
4. Perbedaan Tarif Pembayaran
Pada jam-jam sibuk dan padat, pada jalan yang menerapkan ERP akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jam-jam kosong.
Dikutip dari laman jdih.maritim.go.id, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Dalam kondisi tertentu, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif di luar 2 (dua) tahun sekali.