News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Diperas Polisi

Duduk Perkara Kasus Bripka Madih yang Diduga Diperas Penyidik saat Laporkan Sengketa Tanah

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Turnoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers terkait dugaan pemerasan yang dialami oleh Bripka Madih ketika melaporkan kasus sengketa tanah, Jumat (3/2/2023).

"Nalar logika kita ketika ada statemen 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya 516 (meter persegi) ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," bebernya.

Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara Jakarta Timur, mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh oknum anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orangtuanya oleh pengembang. (Tangkap Layar)

Sebelumnya viral di media sosial terkait rekaman video ketika Bripka Madih mengaku diminta uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Dikutip dari Serambinews.com, dirinya mengaku dimintai uang Rp 100 juta oleh anggota Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus sengketa tanah tersebut.

Tak hanya itu, Bripka Madih mengaku juga dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh anggota Polda Metro Jaya tersebut.

"Dia berucap minta Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai disitu, oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan," ceritanya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Warga Mamuju Soal Sengketa Tanah yang Tewaskan 1 Orang

Sementara terkait kasus yang dialaminya, Madih mengaku dirinya hanya ingin mengembalikan hak orang tua atas tanah berdokumen girik nomor C 815 dan C 191 dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi.

Lahan tersebut terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurutnya, tanah berdokumen girik nomor C 815 seluas 2.954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.

Sementara tanah berdokumen girik C 191 seluas 3.600 meter persegi diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

"Penyerobotan tanah ini terjadi sebelum saya jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk satuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat," kata dia.

Meski sadar akan konsekuensi yang mungkin diterimanya setelah aksi buka mulut ini, Madih mengaku tak gentar menemukan keadilan bagi orang tuanya yang sudah ia perj uangkan selama 10 tahun terakhir.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Serambinews.com/Faisal Zamzami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini