News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Kuasa Hukum Sopir Mobil Audi A6 Sebut Polisi Bertindak Sewenang-wenang, Begini Penjelasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yudi Junadi Kuasa Hukum Sugeng pengemudi Audi yang diduga telah melindas Selvi Amalia, Selasa (31/1/2023)

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Polisi disebut bertindak sewenang-wenang terkait penanganan kasus kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat.

Polisi telah menetapkan Sugeng, sopir mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana hingga tewas.

Baca juga: Kapolres Cianjur Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Nur Istri Siri Kompol D

Yudi Junadi kuasa hukum Sugeng, menilai ada dua aspek yang dilanggar polisi.

"Dari Kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek. Di antaranya yaitu, aspek kecelakaan lalu lintas, dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas, Kepolisian," katanya pada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Kesewenang-wenangan petugas tersebut, lanjut dia, yaitu pelanggaran etika maupun pidana. Sehingga pihaknya akan mengadvokasi tersangka Sugeng terkait aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas.

"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan menunggu tindakan Propam mengenai masuknya kendaraan yang masuk dalam iring-iringan patwal dinas Polisi.

Baca juga: Datangi Polres Cianjur, Korban Penipuan Wowon cs Lapor Alami Kerugian Rp100 juta, Harap Uang Kembali

"Masuknya mobil teman atau kolega kedalam rangkai rombongan patwal polisi, bagaimana tindakannya, karena itu melanggar kode etika dan SOP yang dikeluarkan Polri," kata dia.

Selain itu, Yudi mengungkapkan, ketika terjadi kecelakaan, saat itu di lokasi kejadian terdapat sejumlah petugas Kepolisian.

Sesuai SOP yang dikeluarkan Polri petugas Kepolisian harus berhenti ketika terjadi kecelakaan.

"Entah siapalah yang menabrak, SOP-nya seorang petugas Kepolisian harus berhenti dan menyelesaikan tindak pidana itu, tidak boleh meneruskan berjalanan, kecuali dalam keadaan darurat perang," katanya.

Baca juga: Keluarga Mahasiswi Cianjur yang Tewas Tertabrak Mobil Audi A6 Minta Kasus Diungkap Transparan

Ia menjelaskan, membiarkan tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran hukum. Dan hingga saat ini apakah ada tindak atau tidak.

"Tidak hanya itu dalam perspektif pengacara keluarga korban, bahwa Sugeng itu korban juga, dan Ibu Nur serta seorang Baby sister adalah saksi kunci yang bisa meringankan hukuman bahkan membebaskan Sugeng," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sugeng Anita Nasrullah mengatakan, selama pendampingan terhadap tersangka porses penyelidikan berjalan lancar. Namun sedikit ada tekanan setelah pulang pemeriskaan di sekitar TKP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini