Mengaku Diperas Polisi
Dikutip dari TribunJabar.co.id, dalam kasus pengurusan sengketa tanah orang tuanya, Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya.
Ia juga mengaku dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya yang kabarnya kini sudah pensiun.
Saat ini, Bripka Madih diduga melanggar etik profesi Polri soal pengakuannya diperas oleh penyidik agar laporan penyerobotan tanah orang tuanya diselidiki.
Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang ia klaim sebagai tanah miliknya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa, juga mengatakan Bripka Madih melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia dianggap telah melakukan hal yang kurang baik dalam bermedia sosial.
Yakni dengan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.
Saat ini, Bripka Madih sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi/Hasanudin Aco)(TribunJabar.id/Ravianto)