TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, Soraya melaporkan anggota Polsek Jatinegara, Bripka Madih karena aksinya memasang patok dan pos di tanah milik warga.
Laporan itu diajukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya pada Senin (6/2/2023) dengan didampingi puluhan warga.
"Hari ini saya mendampingi warga kami yang di RT 04 RW 03 untuk pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami," kata Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Nur mengatakan aktivitas yang dilakukan Bripka Madih ini mengganggu dan meresahkan warganya.
Bripka Madih, kata Nur, mematok lahan milik warganya itu pada 31 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB dengan menggunakan seragam Provos.
"Tidak (meminta izin), jadi dia datang bawa cangkul dan berseragam langsung mematok di rumah warga," ucapnya.
Nur berharap dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus terhadap warganya sehingga tidak ada lagi aktivitas yang mengganggu warga di wilayahnya.
"Segera selesai masalah warga kami dan patok dan pos itu dipindahkan, karena warga kami kan ada yang dagang, ada yang sedang sakit pula jadi merasa terganggu," ucapnya.
Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Duduk Perkara Kasus