Setelah mengerti atas arahan Ecky, SA pun hadir dalam sidang sebagai saksi palsu untuk memberikan kesaksiannya menghadiri proses jual-beli fiktif antara Ecky dengan Angela.
Hingga akhirnya pada Februari 2921, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ecky sebagai pemilik apartemen dan putusan itu bisa digunakan untuk balik nama sertifikat kepemilikan.
Kemudian, Ecky mempromosikan unit apartemen tersebut di situs OLX.
Lalu, seseorang berinisial IN menghubungi Ecky dan berniat melakukan survei ke apartemen hingga akhirnya disepakati jual beli seharga Rp 800 juta.
Dari kesepakatan itu, notaris berinisial RR ditunjuk untuk membuatkan akta jual beli.
IN selaku pembeli kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp400 juga dan kunci apartemen pun diserahkan.
“Bulan April 2022, bertemu dengan IN dan istrinya di kantor notaris RR kemudian Ecky menandatangani akta jual beli sebagai penjual dan saudari D selaku istri dari RR bertindak sebagai pembeli,” ucap Hengki.
“Sisa pembayaran dari IN diterima secara bertahap sejak November 2021 sampai dengan April 2022 sejumlah Rp400 juta dengan cara ditransfer ke rekening Mandiri atas nama Ecky,” sambungnya.
Kronologi Kasus Mutilasi
Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.
Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.
Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.