TRIBUNNEWS.COM - Status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, akhirnya dicabut.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan.
Kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah Saputra terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Pencabutan status tersangka mahasiswa UI ini berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan tim khusus (timsus) telah menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman, juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023," jelas Trunoyudo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penetapan Tersangka Mahasiswa UI dalam Kasus Kecelakaan Maut
Nama Baik Hasya akan Dipulihkan
Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Hal ini setelah polisi mencabut status tersangka terhadap Hasya.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Trunoyudo, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
Adapun timsus bentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan.
"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil."
"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur Perkap Nomor 6 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lain pada pengendara," papar Trunoyudo.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Desak Eko Setia Minta Maaf ke Keluarga Hasya Mahasiswa UI
Permintaan Keluarga Hasya
Pada Sabtu (4/2/2023), timsus Polda Metro Jaya buka suara soal permintaan keluarga Hasya.
Adapun permintaan keluarga yakni status tersangka terhadap Hasya agar dicabut.
Menanggapi permintaan keluarga Hasya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada mekanisme yang harus dilalui.
"Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan."
"Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu.
Baca juga: Keluarga Hasya Polisikan AKBP Purn Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan, Sebabkan Hasya Tewas
Ia menjelaskan, tim khusus sudah menggandeng pihak eksternal yang di antaranya adalah pakar-pakar untuk melakukan kajian berkaitan dengan status tersangka Hasya.
"Inikan formil, penetapan tersangka itu formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga itu. Diluar dari mekanisme peradilan," terang Trunoyudo.
Sebagai informasi, Hasya dijadikan sebagai tersangka setelah tewas diduga ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Penyelidikan kasus ini berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkap alasan Hasya yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan, Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri."
"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: AKBP Purn Eko yang Lindas Hasya Ganti Cat Mobil, Pakar: Sikap Polisi Apa? Jangan-jangan Kode Senyap
Ia menegaskan, kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia."
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," tegas Latif.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor.
Hasya disebut mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam saat sedang gerimis.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita lain terkait Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan