News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Keluarga Hasya Polisikan AKBP Purn Eko karena Dinilai Lalai Beri Pertolongan, Sebabkan Hasya Tewas

Penulis: Rifqah
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (kiri) dan ilustrasi polisi (kanan). | Keluarga Hasya mempolisikan AKBP (purn) Eko karena diduga lalai memberikan pertolongan sehingga mengakibatkan Hasya meninggal dunia.

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra mempolisikan Purnawirawan Polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Keluarga Hasya Atallah menilai AKBP (purn) Eko lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

Diketahui sebelumnya, bahwa mendiang Hasya Atallah tewas diduga tertabrak AKBP (purn) Eko, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam.

Kuasa Hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan dari pihaknya tersebut akan ditindaklanjuti oleh polisi.

Menurut Rian, penyebab tewasnya Hasya diduga karena ada kelalaian yang dilakukan.

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: AKBP Purn Eko yang Lindas Hasya Ganti Cat Mobil, Pakar: Sikap Polisi Apa? Jangan-jangan Kode Senyap

Keluarga Belum Terima Panggilan

Kendati demikian, Rian mengatakan hingga kini belum ada panggilan terkait laporan polisi yang dilakukan keluarga Hasya.

Namun, pihaknya meyakini laporan tersebut akan tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).| Keluarga Hasya mempolisikan AKBP (purn) Eko karena diduga lalai memberikan pertolongan sehingga mengakibatkan Hasya meninggal dunia. (TRIBUNNEWS.com Ibriza Fasti Ifhami/ISTIMEWA)

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua."

"Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian.

Pihak Hasya, ingin Polri menegakkan hukum dengan adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini