TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti dari rekonstruksi dan dasar hukumnya.
Diketahui, polisi telah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra, hingga tewas akibat tertabrak AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
Rekonstruksi ulang ini, digelar di lokasi kejadian di Jalan Srengseng Sawah, Jagakaesa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) kemarin.
Pada rekonstruksi ulang ini terdapat sembilan adegan yang diperagakan.
Termasuk, adegan ketika AKBP Eko meminggirkan mobil yang dikendarainya dan turun untuk melihat kondisi Hasya setelah terlindas.
Lantas, apa itu rekonstruksi?
Baca juga: 45 Menit Hasya Terkapar di TKP, Mengapa Purnawirawan Polri Tak Bawa ke RS hingga Cat Pajero Berubah?
Rekonstruksi
Rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Penyidik memeriksa saksi, ahli, dan tersangka kasus dalam penyidikan tindak pidana kasus tersebut.
Rekontruksi ini, dilakukan untuk menyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.
Dikutip dari laman Satreskrim Polres Maros, dasar hukum untuk melakukan rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis sebagai Proses Penyidikan Tindak Pidana.
Surat Keputusan Kapolri menyebutkan tentang petunjuk teknis dalam pelaksanaan rekonstruksi tindak pidana.
Pada Bab III tentang Pelaksanaan, angka 8.3.d Bujuklak Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan pemeriksaan dapat menggunakan teknik:
- Interview