Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan pihaknya tak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan personelnya.
"Pimpinan Densus 88 Antiteror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," kata Aswin kepada wartawan, Selasa.
Aswin menuturkan, pihaknya menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.
"Informasi lengkapnya silakan ke penyidik Polda Metro Jaya."
"Hal ini nanti akan disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya," jelasnya.
Baca juga: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebagai informasi, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengatakan pihaknya sudah memeriksa di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga dibunuh karena polisi menemukan adanya luka sayatan yang diduga berasal dari senjata tajam di tubuh korban.
Polisi lalu melakukan penyelidikan terkait penemuan korban.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti di sekitar lokasi kejadian.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Fahmi Ramadhan/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88