"Tersangka RM menggunakan jasa online untuk mencari barang-barang bahan baku ini. Kemudian mendistribusikan ke tersangka SP dengan menggunakan jasa ojek online (ojol)," jelasnya.
Kata Calvijn, RM juga bertugas memesankan kembali ojol untuk SP diantarkan ke tempat penyimpanan ekstasi.
"Tersangka SP akan dipesankan kembali jasa ojol oleh tersangka RM untuk diantarkan ke tempat penyimpanan," ujarnya.
Sementara, tersangka MM berperan memasarkan ekstasi ke para konsumen.
"Sebelum dipasarkan ke konsumen, tersangka MM ini memerintahkan supaya ditampung ke tersangka MR," katanya.
Calvijn menjelaskan, sambil tersangka MR menyimpan hasil produksi, MR juga menunggu perintah lanjutan dari MM untuk mendistribusikan kepada para konsumennya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana home industry narkotika jenis ekstasi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya kitchen lab atau home industry narkotika jenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan I, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kepala BNN: 1,9 Ton Sabu hingga 262.789 Butir Ekstasi Disita Sepanjang 2022
"Dari informasi itu kemudian penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi itu," kata Ramadhan, dalam konferensi pers, Selasa (7/2/2023).
Ramadhan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.
"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.
Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.