Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik kembali berlanjut.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, para korban dari apartemen Meikarta juga telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Terlihat juga Rudi Siahaan selaku kuasa hukum dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) telah hadir di persidangan.
Rudi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini Kelengkapan Alamat Tergugat.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Usul Dibentuk Pansus Meikarta
"Sidang hari ini agenda kelengkapan alamat tergugat," kata Rudi kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Rudi melanjutkan pada sidang pertama ada delapan orang tergugat yang belum hadir.
"Karena sebelumnya penggugat mengirim alamat sesuai gugatan itu tidak sesuai dengan alamat KTP dari para tergugat," tegasnya.
Adapun sebelumnya pada persidangan perdana gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik resmi ditunda.
Sidang yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023) pagi ditunda lantaran terdapat enam data dari tergugat yang dilampirkan oleh PT MSU dianggap belum lengkap karena tidak memiliki alamat yang jelas.
Dalam proses pengecekan data yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Kamaludin di ruang sidang Moedjono itu juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan konsumen Meikarta.
Sempat terjadi keriuhan saat perwakilan PT MSU menanyakan kembali alamat tergugat yang dilayangkan pihaknya kepada Majelis Hakim.
"Huuu makanya sekolah yang bener," kata salah seorang konsumen di ruang sidang.
Baca juga: Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda
Mendengar keriuhan itu, Hakim Ketua Kamaludin pun langsung menegur peserta sidang agar tetap tertib selama proses pengecekan data tersebut.
"Gunanya apa ribut-ribut seperti ini? Emosi boleh saja tapi jangan di ruang sidang ini. Silakan saja kalau mau emosi di luar," ucap Kamaludin.
Usai menegur peserta sidang itu, ia pun kembali melanjutkan proses pengecekan data yang saat itu dilakukan terhadap pihak PT MSU.
Namun kala itu Hakim Ketua juga memperingati perwakilan PT MSU itu lantaran dianggap tak memperhatikannya saat memberi penjelasan soal alamat tergugat.
"Makanya kalau Majelis ngomong itu didengarkan, kita juga masih banyak perkara bukan ini saja," tegasnya.