News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88

Bunuh Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara. Anggota Densus 88 Bripda HS tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan seorang sopir taksi online, dia terancam 15 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.

Dalam hal ini, Bripda HS dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Pasa 338 KUHP itu berbunyi 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.

Di sisi lain, Bripda HS juga akan dikenakan sanksi kode etik profesi Polri.

Namun, soal itu kewenangannya ada di Mabes Polri.

Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.

Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Aparat kepolisian melakukan olah TKP sementara di lokasi pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). Diketahui pelaku pembunuhan tersebut ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS. (TribunnewsDepok.com/istimewa)

Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.

Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.

Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Suasana rumah duka Sony Rizal Taihitu di Perumahan Mekarsari Permai, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (23/1/2023). Sony merupakan pengemudi taksi online, ditemukan tersungkur dengan luka sayat di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Senin pagi. Dia diduga dibunuh oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri. (KOMPAS.com/JOY ANDRE T)

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini