Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut pedang anggar yang digunakan tersangka Giorgio Ramadhan (24) melakukan perusakan terhadap mobil Brio kuning di Senopati didapatkan dari luar negeri yang dibeli melalui temannya.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam pada saat menggelar konferensi pers terkait kasus perusakan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
"Ini yang masih kami dalami asal usulnya, ini dibeli dari luar negeri beliau (tersangka) beli dari temannya, titip temannya," ucap Ade Ary kepada wartawan.
Sedangkan untuk senjata air soft gun mainan yang juga digunakan Giorgio melakukan perusakan dibelinya melalui toko online pada 24 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Senjata Api Sopir Fortuner Perusak Brio Kuning di Jakarta Selatan Hanya Mainan, Beli di Toko Online
Adapun dikatakan Ade Ary pembelian senjata mainan itu juga tertera bon bukti pembelian yang sudah diperlihatkan tersangka kepada pihaknya.
"Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online pada 24 Desember bon pembeliannya sudah ditunjukan kepada kami, harganya Rp 300 ribu sekian," ucapnya.
Ditetapkan Terasangka
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.
"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.