Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Ari Widianto (39) pemilik sekaligus korban perusakan Honda Brio kuning oleh Giorgio Ramadhan (24) pengemudi Fortuner menutup peluang damai dengan tersangka.
Kuasa hukum Ari Widianto, Manda Berinandus mengatakan, bahwa klieannya itu hingga kini tak berencana berdamai dengan tersangka dan ingin proses hukum tetap dilanjutkan.
"Permintaan maaf itu saat itu kita menilai hak dia sebagai pelaku. Namun dari kami juga punya hak untuk melanjutkan proses hukum ini berlanjut," jelas Manda ketika dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Manda mengatakan, satu hari setelah kejadian tersebut pihak korban juga sempat dimediasi dengan pihak tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.
Akan tetapi dijelaskan Manda, mediasi itu tak menghasilkan apapun karena pihak tersangka menjelaskan kronologi yang tidak sesuai dengan fakta kejadian.
"Deadlock lah karena si terlapor sempat membahas kronologi yang mengatakan dia (korban) yang menyerempet, dari situ saya cut (hentikan) pembicaraanya," ucapnya.
Usai proses mediasi itu deadlock, bahkan pihaknya kata Manda langsung meminta kepada polisi agar Giogrio segera ditahan dan dilakukan cek urine.
Sementar itu dilain sisi, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak keluarga tersangka untuk meminta maaf kepada kliennya selaku korban perusakan mobil tersebut.
"Secara langsung pihak keluarga mereka yang saya tahu belum ada (permintaan maaf). Dari keluarga mereka entah itu berkunjung ke rumah, kita enggak tahu enggak ada yang saya terima dari klien saya," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.
Baca juga: Pengamat: Polisi Sudah Tepat Menetapkan Giorgio Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perusakan Brio Kuning
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.