TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan terapis sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat berinisial H sebagai tersangka kasus kekerasan.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, H melakukan terapi terhadap seorang anak berkebutuhan khusus dengan cara yang menyalahi prosedur hingga korban berteriak kesakitan.
Korban yang berinisial RF masih berusia 2 tahun 10 bulan dan menderita autisme.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, menjelaskan cara terapi yang dilakukan oleh H menggunakan kekerasan.
"Iya metode terapi dengan cara blocking, tetapi itu diluar SOP yang sudah ditetapkan."
"Karena menurut pelapor, si terapis ini tertidur dan menggunakan handphone," jelasnya, Jumat (17/2/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Balita oleh Ayahnya di Manado, Pelaku Menampar hingga Pukul Menggunakan Kaki
Selain tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP), pelaku juga lalai karena melakukan praktik terapi hingga tertidur.
Pelaku membiarkan korban berteriak kesakitan tanpa ada upaya untuk menolong.
"Iya (unsur kelalaian), karena dia lalai dan si anak menjerit-menjerit. Tersangka tidak memperdulikan," sambungnya.
Sementara itu, Saksi Ahli Pidana, Effendi Saragih, menjelaskan perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana kekerasan.
Baca juga: Peran Enam Pelaku Penganiayaan di Yogyakarta, Terlibat Kekerasan karena Solidaritas Sesama Teman
"Jelas saja itu masuk unsur (pidana), karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut baik secara fisik maupun psikis."
"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," terangnya.
Mendapat Sorotan dari Ridwan Kamil
Video penganiayaan terhadap anak berkebutuhan khusus di Depok diunggah di akun Twitter @p3n7l7h pada Rabu (15/2/2023).