Saat itu, korban sedang dibonceng oleh rekannya berinisial HL (57). Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka parah pada bagian kaki kirinya.
Pelaku beralasan akan bertanggung jawab dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu rekan korban mengikuti dari arah belakang.
Baca juga: Emak-emak Korban Kecelakaan Dibuang Penabraknya di Kandang Ayam Hingga Tewas di Depok
Namun dalam perjalanan yang disebut pelaku akan ke rumah sakit, ia malah menarik pedal gasnya dalam-dalam hingga membuat rekan korban kehilangan jejak.
Beberapa menit kemudian, barulah korban ditemukan warga tergeletak di lokasi kejadian, mengerang kesakitan di atas semak-semak depan kendang ayam yang sudah terbengkalai.
Meski sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, nyawa korban akhirnya tak terselamatkan dan menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku pembuang wanita korban kecelakaan di Kota Depok, ERA (25), sempat menceritakan peristiwa sadis yang dilakukannya kepada sang istri.
Diketahui, pelaku berinisial ERA (25) nekat membuang korbannya EL (53) setelah terlibat kecelakaan sepeda motor di depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Rabu (15/2/2023) siang.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku setelah kejadian, pulang ke rumah. Bertemu dengan istri, kemudian menceritakan kejadian,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (18/2/2023).
Setelah itu, pelaku mengajak seorang kawannya untuk kembali ke lokasi korban dibuang di Jalan Puring RT 09/01, Kampung Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.
“Kemudian pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban,” tuturnya.
Tak mendapati korban di lokasi pembuangan, ia pun bergegas memperbaiki sepeda motornya untuk menghilangkan barang bukti kejahatannya.
“Setelah tidak ada, maka pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki,” beber Ahmad Fuady.
Terkini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji ruang tahanan, dan dijerat pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas atas perbuatannya.
“Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum,” pungkasnya. (Dwi Putra Kesuma )
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelaku Sempat Curhat ke Istri Baru Buang Korban Kecelakaan, Balik Lagi ke TKP Karena Khawatir,