News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Debt Collector dan Aksi Premanisme

Selebgram Clara Shinta Laporkan Dugaan Aksi Perampasan Mobil oleh Debt Collector ke Polda Metro Jaya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Clara Shinta Laporkan Aksi Perampasan Mobil Miliknya oleh Debcollector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Clara Shinta melaporkan kejadian perampasan mobil yang dialaminya oleh sejumlah debt collector di apartemen miliknya ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/ B/ 954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," jelas Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Clara pun menjelaskan awal mula aksi perampasan mobil secara paksa yang dilakukan sekelompok debt collector itu di area apartemen miliknya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 itu bermula pada saat sopir pribadinya dihampiri oleh sekelompok debt collector di area parkir apartemen.

Sekelompok debcollector yang diperkirakan berjumlah 30 orang itu langsung merampas kunci mobil karena menganggap pemilik mobil belum melunasi cicilan kendaraan.

"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," ujarnya.

Pada saat kejadian itu, ia pun mengaku sempat mengajak para debcollector itu untuk bernegosiasi agar tak langsung mengambil mobilnya tersebut.

Kala itu dikatakan Clara, dirinya meminta agar debcollector menunggu hinga satu jam guna dirinya mencari tahu persoalan tersebut.

"Tapi debcollector menolak dan tetap menarik secara paksa mobil saya," kata dia.

Alhasil ia pun melaporkan kejadian itu dengan dugaan pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.

Baca juga: Viral Debt Collector Bentak Polisi saat Hendak Tarik Kendaraan, Polres Jaksel Lakukan Penyelidikan

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus video viral yang memperlihatkan debt collector yang membentak anggota polisi saat hendak menarik kendaraan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini