News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Debt Collector dan Aksi Premanisme

Sempat Jadi Buronan, Bryan Debt Collector yang Bentak Polisi Diringkus di Cikupa Tangerang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah pelaku utama, Erick J Simangunsong ditangkap, kini polisi kembali menangkap debt collector bernama Bryan. Foto tiga debt collector tersangka kasus penarikan paksa terhadap mobil milik selebrgam Clara Shinta di Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak berhenti mengejar debt collector yang melakukan tindak premanisme hingga membentak polisi.

Setelah pelaku utama, Erick J Simangunsong ditangkap, kini polisi kembali menangkap debt collector bernama Bryan.

"Satu lagi DPO debt collector atas nama Bryan yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama sama tersangka Erick J simangunsong ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Hengki mengatakan, Bryan terendus penyidik Polda Metro Jaya berada di kawasan Cikupa, Tangerang dan langsung dilakukan penangkapan pada Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Tak Lagi Galak, Debt Collector yang Bentak Polisi Kaget dan Takut saat Ditangkap

"Ditangkap di Cikupa, Tangerang tadi malam," tuturnya.

Untuk informasi, Erick Johnson diketahui berhasil ditangkap Rabu (1/3/2023) dini hari di Labuhan Batu, Sumatera Utara setelah sebelumnya menjadi buron polisi.

Erick merupakan pelaku utama yang melakukan penarikan paksa mobil milik Clara atau Elisabeth Clara dan juga melakukan kekerasan kepada anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Santoso.

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan tedhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Hengki mengatakan penangkapan Erick merupakan hasil kerja sama dengan Polda Sumatera Utara.

"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," ungkapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Debt Collector Klaim Kliennya Punya Sertifikat saat Tarik Paksa Mobil Milik Clara Shinta

Hengki menyebut hal ini merupakan komitmen untuk menangkap aksi premanisme berbalut debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Tersangka Erick Js Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," jelasnya.

Gerak Cepat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini