News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Jeep Rubicon Penganiaya Remaja Banser Diduga Palsu dan Menunggak Pajak

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dialami David, anak laki-laki Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu masih terus menjadi perbincangan netizen di media sosial.

David menjadi korban penganiayaan hingga koma oleh Mario Dandy Satriyo, yang diketahui adalah anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

David mengalami koma dan dirawat di rumah sakit hingga hari ini, Rabu (22/2/2023).

Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL), Mohamad Guntur Romli mempublikasikan identitas pelaku yang dia bagikan di Twtter.

Lewat twitternya @GunRomli pada Rabu (22/2/2023), Guntur Romli menyatakan pelaku penganiayaan bernama Mario Dandy Satriyo.

"Pelaku penganiayaan thdp David bernama Mario Dandy Satriyo, dia bersama 2 orang temannya, info tadi malam yg baru ditahan hanya Dandy ini, aneh jg kalau sampe 2 temannya gak ditahan," tulis Guntur Romli.

"Wah Mario Dandy anak pejabat ternyata, pantes gaya hidupnya waaah. Anak pejabat @KemenkeuRI meski anak pejabat, jgn coba2 intervensi kasus hukum," bebernya.

Mario Dandy Satriyo diketahui merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Rafael Alun Trisambodo memiliki total kekayaan Rp56.104.350.289, dan tidak memiliki utang.

Dalam LHKPN, Rafael memiliki harta kekayaan sebesar Rp51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Sleman dan Manado.

Sedangkan kendaraan yang dilaporkan dalam LHKPN antara lain Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp300 juta.

Namun mobil Rubicon berwarna hitam yang dikendarai anaknya tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang sebelumnya menggunakan plat nomor palsu itu diketahui bernomor Polisi B2571PBP.

Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Berdasarkan tangkapan layar Samsat Digital, terlihat sejumlah data mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebuut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini