Tercatat, masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.
Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Dalam laporan, terlihat mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak. Hal tersebut terlihat dari status pajak, yakni Masa Pajak Habis.
Baca juga: VIRAL Foto Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Ditjen Pajak Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor
Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023.
Denda PKB tercatat sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 35.000.
Jadi Sorotan Sri Mulyani
Kasus penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak ini menjadi sorotan serius Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyoroti gaya hidup hedonis yang ditampilkan Mario dalam akun media sosial.
Mario diketahui kerap mengunggah video mobil dan sepeda motor mewah dalam status media sosialnya.
Terkait hal tersebut, Sri Mulyani menerbitkan tiga instruksi bagi seluruh pegawai maupun pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Instruksi itu disampaikan Sri Mulyani lewat akun instagramnya @smindrawati, pada Rabu (22/2/2023).
"Tadi malam saya mendapat laporan mengenai kejadian tersebut yang ramai beredar di media sosial. Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sbb," tulis Sri Mulyani.
Instruksi pertama, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak
Selanjutnya, Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.