News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Impor KRL Tak Disetujui, Pengamat Khawatir Penumpang di Jabodetabek Terlantar Setiap Hari

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. Berikut komentar pengamat perihal dampak impor KRL yang tidak disetujui. Sebut bisa berpotensi menelantarkan 200 ribu penumpang setiap harinya.

"Ditengah kemacetan lalu lintas yang semakin menggila di wilayah aglomerasi Jabodetabek, peran KRL semakin menjadi andalan publik.

Sehingga untuk memenuhi tingkat kehandalan, kenyamanan dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM), PT KCI harus terus merawat armada KRL-nya," tegas Agus.

Baca juga: Minggu Pagi Operasional KRL di Stasiun Manggarai Terganggu, Ini Penjelasan Manajemen

Rumitnya impor KRL

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Agus membeberkan rumitnya proses perizinan impor KRL bekas yang diajukan PT KCI ke Kementerian Perindustrian.

Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016.

Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

"Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap," ucap Agus.

Untuk itu Direktur Utama PT KCI, lanjut Agus sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022.

Kemudian pada tanggal 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.

Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalamn Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

Baca juga: Volume Penumpang KRL di Stasiun Manggarai Kerap Membludak, Ini Komentar Penumpang dan KCI

Perlu diketahui bahwa surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI.

Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan. Supaya Dirjen ILMATE segera merespons Surat Dirjen Daglu, penulis telah menghubungi langsung beberapa pejabat tinggi terkait (Kemenko Perekonomian, Kemenperin dan Kemen Perdagangan), supaya proses birokrasi pemberian rekomendasi dipercepat dikarenakan kebutuhan yang mendesak.

"Pada akhirnya Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 (perlu 4 bulan untuk menjawab) yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN)," tandas Agus.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini