TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut masih terus memburu empat debt collector yang saat ini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca aksi kekerasan yang dilakukan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, bahwa hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih bekerja guna memburu ke empat orang itu.
"Tentunya proses ini masih berlangsung dan kemarin empat dari tujuh pelaku sudah kita masukan DPO, penyidik masih bekerja," jelas Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Dijelaskan Trunoyudo, bahwa dalam konstruksi perkara yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu terdapat aksi melawan hukum.
Adapun hal itu diantaranya pelaporan yang dilayangkan Clara Shinta terkait penarikan paksa kendaraan miliknya dan aksi perlawanan terhadap petugas saat tengah menjalani tugas.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.
"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.
Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.
Baca juga: Seloroh Kombes Hengki Haryadi ke Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan Sekarang Kucing
"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.
"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.
Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar mamaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.