Terkait pasal Mario Dandy polisi menjerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA.
Baca juga: Polisi Naikkan Status AG Kekasih Mario jadi Pelaku, Sebut Penganiayaan David Sudah Direncanakan
Begitupun dengan Shane Lukas, polisi juga menjerat teman Mario tersebut dengan pasal yang sama.
"Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," kata Hengki.
Runut Kejadian dan Peran Pelaku
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penganiayaan bermula pada 20 Februari 2023 dimana tersangka Mario menghubungi Shane usai mendapat kabar bahwa kekasihnya AGH mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David.
"Kemudian tersangka S (Shane) bertanya (kepada Mario) 'kamu kenapa?'," ucap Ade Ary menirukan percakapan antara Shane dan Mario dalam Konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Diduga karena mendapat kabar tak baik mengenai kekasihnya, Mario pun naik pitam.
Kemarahan Mario pun diungkapkan kepada Shane lewat sambungan telepon.
Akan tetapi, bukannya meredam emosi, Shane justru mempengaruhi Mario untuk memukul korban David.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab 'gua kalo jadi lu, pukulin aja. Itu parah Den'," ucap Kapolres.
Di hari dan tanggal yang sama, kemudian kedua tersangka itu bersama saksi A berangkat menuju wilayah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk mendatangi korban David.
Setelah tiba di lokasi, tersangka Shane bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dilakukan pada saat bertemu dengan korban.
"Kemudian tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'ya udah, mana hp lu?'," kata Ade Ary.
Tak berselang lama, kemudian kedua tersangka itu bertemu dengan David lalu tersangka Mario meminta korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.