News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kasus Penganiayaan Putra Pengurus Ansor: Mario dan Shane Dijerat Pasal Berlapis, AG Jadi Pelaku

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor David Ozora kini berjumlah 3 orang setelah polisi menetapkan AG menjadi pelaku

Namun pada saat itu, korban tak menyanggupi permintaan push up 50 kali dan hanya mampu melakukannya sebanyak 20 kali.

"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.

Akan tetapi korban saat itu juga tidak bisa melakukan sikap tobat dan tersangka Mario malah menyuruh korban untuk posisi push up.

Pada saat David melakukan push up tersangka Shane melakukan perekaman ketika korban melakukan hal itu.

"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," katanya.

Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan pelaku A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario.

Dari video tersebut diketahui Mario memukul serta menendang tubuh dan kepala David yang mengakibatkan korban terkapar di pinggir jalan.

Video yang diunggah beberapa warganet di Twitter juga memperlihatkan bahwa pelaku masih menganiaya David yang sudah tidak berdaya.

Penganiayaan pun dilakukan secara sadar.

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali,"

"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala pada ketika korban dalam posisi push up," katanya.

AG Jadi Pelaku

Polisi meningkatkan status hukum AG (15) menjadi terduga pelaku anak kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor, David Ozora (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penetapan AGH sebagai pelaku usai pihaknya bersama para stakeholder melakukan gelar perkara secars komperhensif terkait kasus tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini