Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena warga yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Jadi itu IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan," kata Suhaena ketika ditemui di area Korami Koja, Jalan Koramil, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
Kendati memiliki IMB atas bangunan, dijelaskan Suhaena para wara itu tak memiliki IMB atas lahan atau kawasan tempat dibangunnya rumah tersebut.
"Iya kalau itu IMB kawasan, jadi untuk mengakui bangunannya saja tapi bukan untuk lahan," jelasnya.
Oleh karena itu, Suhaena menilai bahwa selama ini para warga tersebut telah legal untuk tinggal di area itu lantaran memiliki IMB atas bangunan.
"Iya (legal) seperti itulah ya," ucapnya.
Dirinya pun mengaku akan mempertimbangkan mengenai desakan warga yang ingin agar pihak terkait mengganti kerugian atas musibah kebakaran itu.
Namun meski begitu, saat ini ia mengatakan masih masih fokus untuk memberikan bantuan sosial untuk warga.
"Oh itu akan dipertimbangkan (soal ganti rugi), karena (saat ini) fokus untuk bantuan," pungkasnya.