Empat tersangka tersebut terdiri dari satu orang mucikari berinisial IC dan sisanya merupakan bodyguard.
"Dari hasil penggerebekan diamankan satu orang mucikari berjenis kelamin perempuan dan tiga orang bodyguard yang merangkap menjadi calo menjajakan para PSK ini kepada pria-pria hidung belang di Gang Royal, Jakarta Utara," terang Kompol Putra, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
4. Praktik prostitusi sudah berjalan selama 7 bulan
Kompol Putra mengatakan bahwa indekos tersebut telah digunakan sebagai penampungan PSK selama tujuh bulan.
"Dari keterangan 39 PSK ini yang sudah kami periksa, termasuk keterangan dari para tersangka, mes dan praktik prostitusi ini sudah berjalan kurang lebih tujuh bulan," ujarnya.
5. Dibayar Rp40 ribu dalam sekali melayani pria hidung belang
Dalam sekali melayani tamu, para PSK ini dibayar sebesar Rp350 ribu/jam.
"Dari uang Rp350 ribu ini, PSK ini hanya mendapatkan uang sebesar Rp40 ribu," jelas Kompol Putra.
"Sisanya Rp310 ribu diserahkan kepada mucikari dan dan pengelola kafe yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tadi," imbuhnya.
Baca juga: Polsek Tambora Bongkar Kasus Prostitusi Online, Seorang Muncikari Ditetapkan Tersangka
6. Modus sebagai penampungan Asisten Rumah Tangga (ART)
Warga sekitar mengetahui bahwa tempat itu digunakan untuk penampungan ART.
"Modus mereka untuk menyamarkan diri dari warga sekitar, mereka mengakunya sebagai itu lokasi penampungan ART," jelasnya.
Pada saat para PSK tersebut berada di lokasi prostitusi tersebut mereka tidak boleh keluar.
Kalaupun boleh keluar, mereka harus mendapatkan izin dan pengawalan dari dari salah satu bodyguard tadi.
Ketika di indekos pun para PSK dilarang untuk keluar dan dikelilingi oleh terali besi.
"Termasuk di kos-kosan itu mereka tidak boleh keluar," ujar Kompol Putra.
"kami sudah police line lokasi kos-kosannya, di situ semuanya dikelilingi oleh terali besi," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)