News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Mengimpor Kereta Bekas dari Jepang Dinilai Kurang Tepat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KRL. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tengah meminta ijin ke pemerintah untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro) Egi Hendrawan menyoroti rencana PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memgimpor kereta bekas dari Jepang.

Menurut dia, rencana impor kereta bekas itu menandakan adanya tata kelola buruk dalam pengelolaan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek.

"Impor kereta bekas ini menandakan pengelolaan KRL sangat buruk," kata Egi dalam keterangannya pada Senin (20/3/2023).

Sebagai pengguna kereta Jabodetabek, dia merasakan inovasi pelayanan kereta seperti terhenti di era Ignasius Jonan.

Dia menyayangkan rencana memgimpor kereta tua bekas dari Jepang.

"Inovasi cuma bisa impor kereta bekas. Pelayanan kereta harus dipimpin profesional yang berorientasi pelayanan," tambahnya.

Rencana Impor

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tengah meminta ijin ke pemerintah untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang.

Baca juga: Impor KRL Bekas, Pengamat: Harganya Memang Murah Tapi Biaya Perawatan Mahal

Melalui surat tersebut, KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.

Permohonan impor sudah diajukan sejak 13 September 2022, namun Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian belum memberikan persetujuan impor.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan ada tiga yang perlu diperhatikan KCI dalam melakukan impor.

"Keseimbangan antara, satu penggunaan IDN. Kedua, tetap tercipta penyerapan tenaga kerja (apabila kebijakan retrovit) dan ketiga, pelayanan transportasi publik terjaga. Importasi tetap ada dalam opsi, walaupun tidak prioritas, apalagi barang bekas," tutur Agus saat dihubungi, Sabtu (4/3/2023).

Menperin menambahkan, kebijakan yang dilakukan untuk pengajuan import KCI bisa berupa retrovit atau gabungan antara retrovit dan importasi.

Ia menegaskan, perencanaan kebutuhan kereta api harus lebih terstruktur dan sistematis.

"Catatan yang terpenting adalah perencanaan kebutuhan kereta api seharusnya lebih terstruktur dan sistematis, jangka menengah dan jangka panjang, sehingga semua stakeholders siap. Kedepan kasus seperti ini, apalagi impor, tidak boleh terulang lagi," ucap Agus.

Sebagai informasi, KCI sebelumnya sudah melakukan kontrak kerja sama dengan PT INKA, namun kereta yang dipesan baru tersedia pada 2025.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini