TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus melakukan pencarian terhadap satu orang tersangka dalam kasus perdagangan orang di Tambora, Jakarta Barat.
Tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut atas nama Hendri Setiawan yang sekaligus otak dalam kasus perdagangan orang ini.
"Satu orang lagi kami tetapkan sebagai tersangka dan dijadikan DPO karena belum berhasil ditangkap atas nama Hendri Setiawan alias Aa'," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (22/3/2023).
"Hendri Setiawan ini merupakan suami siri dari tersangka IC alias Mami" jelasnya.
Dua orang tersebut berperan untuk merekrut para wanita di media sosial untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).
Mereka menggunakan modus menyalurkan para wanita tersebut untuk dijadikan sebagai ART, namun pada kenyataannya malah dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Baca juga: Muncikari PSK Gang Royal Sewa Indekos di Tambora Setahun: Mengaku Tampung ART
"Dua orang ini lah yang merekrut para wanita untuk dijadikan PSK dengan modus asisten rumah tangga melalui media sosial," terang Kompol Putra.
Hendri Setiawan juga diketahui menjadi pemilik kafe di Gang Royal, Jakarta Utara, yang menjadi tempat para PSK itu menjajakan diri pada pria hidung belang.
Polisi telah menangkap empat orang tersangka, satu diantaranya adalah IC yang berperan sebagai mucikari dan tiga tersangka lainnya berperan sebagai bodyguard.
Sebelumnya, Polisi menggerebek sebuah indekos yang digunakan sebagai penampungan PSK di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 39 orang PSK, yang lima diantaranya masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Penampungan PSK di Tambora Digerebek Polisi, Ditemukan Buku Transaksi hingga Puluhan Kondom
"Di dalam didapati sejumlah 39 wanita yang dipekerjakan sebagai PSK di wilayah Gang Royal, Jakarta Utara," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
"Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK, eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban," tambahnya.
Kini 34 orang PSK tersebut telah dikirim ke Dinas Sosial, sedangkan 5 orang yang masih di bawah umur telah dipulangkan.