Praktik prostitusi tersebut telah berjalan selama tujuh bulan lamanya.
"Dari keterangan 39 PSK ini yang sudah kami periksa, termasuk keterangan dari para tersangka, mes dan praktik prostitusi ini sudah berjalan kurang lebih tujuh bulan," ucap Kompol Putra.
Diketahui, para PSK dibayar Rp350 ribu/jam dalam sekali melayani tamu.
Namun, para PSK tersebut hanya mendapat Rp40 ribu dalam sekali melayani pria hidung belang.
"Dari uang Rp350 ribu ini, PSK ini hanya mendapatkan uang sebesar Rp40 ribu," jelas Kompol Putra.
"Sisanya Rp310 ribu diserahkan kepada mucikari dan dan pengelola kafe yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tadi," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)