News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Anggota TNI AL Dipukul 'Pak Ogah' hingga Korban Menjalani Perawatan di Rumah Sakit

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan. Seorang anggota TNI AL dianiaya oleh juru parkir atau 'pak ogah' berinisial R alias B di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Berikut kronologi kejadiannya

Awalnya, anggota TNI AL tersebut hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat.

R alias B kemudian menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan.

Julius mengatakan berdasarkan informasi dari Polsek Cilandak bahwa terduga pelaku saat ini diamankan dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan.

"Betul," kata Julius.

Pak Ogah Penganiaya Anggota TNI AL di Pondok Labu Diperiksa Intensif di Polres Jaksel

Seorang juru parkir atau yang dikenal 'Pak Ogah' berinisial R alias B saat ini sudah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia ditangkap lantaran menganiaya seorang prajurit TNI AL berinisial DS di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Seorang Anggota TNI AL Diduga Dianiaya Pak Ogah di Pondok Labu

"Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan, pelaku penganiayaan saat ini masih diproses di Polres Metro Jaksel," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

Meski begitu, Irwandhy belum membeberkan terkait kronologi kejadian hingga penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

Dia mengatakan saat ini R alias B masih diperiksa secara intensif oleh penyidik terkait kasus tersebut.

Ilustrasi penganiayaan (iStock)

Pelaku Pemukulan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RF alias B, seorang juru parkir liar atau 'Pak ogah' penganiaya prajurit TNI AL berinisial DS sebagai tersangka.

"Dengan kami sudah tetapkan tersangka yaitu RF alias B," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Irwandhy mengatakan RF alias B ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang luka.

Baca juga: Anggota TNI AL yang Diduga Dianiaya Pak Ogah di Jakarta Selatan Menjalani Perawatan di Rumah Sakit

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini