TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anggota TNI AL dianiaya oleh juru parkir atau 'pak ogah' berinisial R alias B di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan insiden penganiayaan itu terjadi pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
"Bertempat di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak Jakarta Selatan telah terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan," kata Julius saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Seorang Anggota TNI AL Diduga Dianiaya Pak Ogah di Pondok Labu
Julius mengatakan awalnya korban tengah melintas di lokasi dengan kondisi arus lalu lintas yang cukup padat.
Saat berada di persimpangan jalan tersebut, 'pak ogah' itu menutup jalan korban sehingga terjadi perselisihan.
"R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Julius, korban mengalami luka di bagian mulut.
Lebih lanjut, Julius mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Pak Ogah Penganiaya Anggota TNI AL di Pondok Labu Masih Diperiksa Intensif di Polres Jaksel
"Informasi dari Polsek Cilandak bahwa terduga pelaku saat ini diamankan dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.
Luka di Mulut hingga Menjalani Perawatan di Rumah Sakit
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Julius Widjojono mengatakan seorang anggota TNI AL yang terluka di bagian mulut akibat diduga dianiaya oleh seorang 'Pak Ogah' di Jakarta Selatan kini telah mendapatkan penanganan rumah sakit.
"Sudah ditangani RS (Rumah Sakit)," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (24/3/2023).
Julius mengkonfirmasi informasi yang menyebutkan bahwa telah terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga Pelaku atas nama R alias B yang disebut bekerja sebagai Pak Ogah Jalanan terhadap terduga korban yang merupakan anggota TNI AL.
Baca juga: Pak Ogah Penganiaya Anggota TNI AL di Pondok Labu Masih Diperiksa Intensif di Polres Jaksel
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 22 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak Jakarta Selatan.
Awalnya, anggota TNI AL tersebut hendak melintasi persimpangan yang kondisi lalu lintas cukup padat.
R alias B kemudian menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan.
Julius mengatakan berdasarkan informasi dari Polsek Cilandak bahwa terduga pelaku saat ini diamankan dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan.
"Betul," kata Julius.
Pak Ogah Penganiaya Anggota TNI AL di Pondok Labu Diperiksa Intensif di Polres Jaksel
Seorang juru parkir atau yang dikenal 'Pak Ogah' berinisial R alias B saat ini sudah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia ditangkap lantaran menganiaya seorang prajurit TNI AL berinisial DS di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca juga: Seorang Anggota TNI AL Diduga Dianiaya Pak Ogah di Pondok Labu
"Betul terjadi pemukulan dan pelaku sudah diamankan, pelaku penganiayaan saat ini masih diproses di Polres Metro Jaksel," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Meski begitu, Irwandhy belum membeberkan terkait kronologi kejadian hingga penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Dia mengatakan saat ini R alias B masih diperiksa secara intensif oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Pelaku Pemukulan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RF alias B, seorang juru parkir liar atau 'Pak ogah' penganiaya prajurit TNI AL berinisial DS sebagai tersangka.
"Dengan kami sudah tetapkan tersangka yaitu RF alias B," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Irwandhy mengatakan RF alias B ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang luka.
Baca juga: Anggota TNI AL yang Diduga Dianiaya Pak Ogah di Jakarta Selatan Menjalani Perawatan di Rumah Sakit
"Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.
Lebih lanjut, Irwandhy menegaskan jika tersangka bukan merupakan relawan pengatur lalu lintas.
Namun dia hanya merupakan juru parkir liar.
Sebelumnya, seorang anggota TNI AL diduga dianiaya oleh juru parkir atau 'pak ogah' berinisial R alias B di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan insiden itu terjadi pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
"Bertempat di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak Jakarta Selatan telah terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan," kata Julius saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Julius mengatakan awalnya korban tengah melintas di lokasi dengan kondisi arus lalu lintas yang cukup padat.
Saat berada di persimpangan jalan tersebut, 'pak ogah' itu menutup jalan korban sehingga terjadi perselisihan.
Baca juga: Pengakuan Qomarudin, TNI AL Gadungan yang Tipu Istrinya, Minta Maaf ke Panglima TNI dan KASAL
"R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Julius, korban mengalami luka di bagian mulut.
Lebih lanjut, Julius mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Informasi dari Polsek Cilandak bahwa terduga pelaku saat ini diamankan dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.