News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Residivis Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah: Pernah Lakukan Pidana Sama pada 2016

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jemaah umrah. Residivis Pemilik Travel Umrah yang Tipu Ratusan Jemaah: Pernah Lakukan Pidana Sama pada 2016

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfudz Abdullah alias Abi, pemilik travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang tipu ratusan jemaah ternyata merupakan seorang residivis.

Mahfudz yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pernah melakukan tindak pidana yang sama pada 2016 lalu.

“Tersangka MA itu residivis juga, di kasus yang sama,” kata Kasubit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Dalam kasus yang sebelumnya, Mahfudz diketahui menjabat sebagai pimpiman di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).

Saat itu, modus Mahfudz yakni menawarkan paket umrah murah kepada para korbannya yakni dengan harga berkisar Rp13 juta hingga Rp19 juta.

Di tahun 2016 itu, banyak calon jemaah umrah yang telah menyetorkan uangnya ke perusahaan itu namun gagal berangkat.

Meski begitu, belum diketahui berapa jumlah korban dan kerugian dari aksi penipuan Mahfudz kala itu.

“Kasus sebelumya itu banyak jemaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” ucap Joko.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Safaah Wisata Mandiri. 

Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban tersebut.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.

Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.

Dalam dokumen yang diterima, korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini