Bonus itu diberikan kepada mereka yang mampu mengajak 9 jemaah lain agar menggunakan jasa Travel Naila Syafaah.
Mantan residivis
Fakta lain terungkap, tersangka Mahfudz Abdulah merupakan residivis kasus yang sama.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebut Mahfudz melakukan penipuan pada tahun 2016.
Saat itu, ia menggunakan agen travel umrah bernama PT GAM untuk beraksi.
Baca juga: Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Punya 316 Cabang, Hanya 48 Terdaftar di Kemenag
Sementara modusnya sama yakni menawarkan umrah dengan harga murah.
Mahfudz sudah dinyatakan bersalah dan dipenjara.
Setelah bebas, ia mengulai kesalahannya.
"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," kata Joko.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)