Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa kecelakaan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/127/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Saat kejadian, korban MSA dan temannya berinisial SBA tengah berboncengan sepeda motor Honda Vario berpelat nomor B 4454 SRT.
Baca juga: Polisi Akui Pengemudi Mercy yang Tabrak Pemotor di Jakarta Selatan Anak Anggota Polri
Namun, secara tiba-tiba motor tersebut ditabrak mobil Mercedes-Benz berpelat nomor D 1127 DQ.
"Iya betul, adikku dibonceng. (Pengemudi Mercy) mau kabur, terus dikejar sama ojol. Terus dia berhenti," ungkap N, Jumat (31/3/2023).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, kecelakaan itu bermula saat pengendara motor menerobos lampu merah.
Hingga saat ini, penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kecelakaan yang menewaskan MSA.
"Sejauh ini kesimpulannya bahwa motor ini menerobos lampu merah. Jadi menyebabkan kecelakaan," ujar Bayu.
Kasatlantas Sebut Korban Terobos Lampu Merah
Kecelakaan yang berujung maut terjadi di Jalan Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 02.20 WIB.
Pengemudi Mercedes Benz (Mercy), MM (18), menabrak pelajar berinisial MSA (18) hingga tewas.
Diduga pengemudi mobil Mercy itu menabrak pelajar yang menerobos lampu merah.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, menyampaikan polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus kecelakaan ini.
"Kalau dibilang kami tidak menangani salah besar, sampai dengan sekarang pun kami masih periksa saksi-saksi, beberapa saksi anak sekolah," ujarnya, Sabtu (1/4/2023).